SOLOPOS.COM - Ilustrasi persebaran virus corona pemicu Covid-19 di udara. (Bisnis)

Solopos.com, SOLO -- Jumlah kumulatif kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Solo menembus 5.854 orang pada awal PSBB atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021).

Perincian 5.854 kasus itu, 4.035 orang sembuh, 1.229 orang isolasi mandiri, 288 orang rawat inap, dan 302 orang meninggal dunia. Dengan catatan terbaru tersebut, jumlah kasus aktif Covid-19 Solo mencapai 25,9%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dari jumlah itu, pasien yang menjalani rawat inap sebanyak 18,9%. Sedangkan case fatality rate (CFR) atau angka kematiannya mencapai 5,1%. CFR tersebut lebih tinggi dari nasional yakni 3%.

Jam Buka Usaha Kuliner Solo Tak Dibatasi, Satgas Covid-19: Langgar Prokes, Bubarkan!

Pelaksanaan PPKM atau PSBB diharapkan bisa menekan lonjakan jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 Kota Solo. Sebelumnya, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo telah menerbitkan surat edaran (SE) terkait PPKM pada Jumat (8/1/2021).

Isinya mengatur pembatasan berbagai kegiatan masyarakat mulai dari aktivitas dunia usaha, pendidikan, tempat wisata, dan pertunjukan budaya. Kemudian juga aturan soal penyelenggaraan hajatan dan lain-lain.

Lalu pada Senin atau hari pertama PPKM, Wali Kota Solo meneken SE No 067/057 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota No. 067/036 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru: Jam Buka Usaha Kuliner Tak Jadi Dibatasi

SE Terbaru

Dalam SE terbaru itu, Pemkot mengizinkan operasional rumah makan/kafe/restoran, pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan, dan pusat kuliner kembali seperti semula.

Artinya, batasan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB sebagai aturan awal PSBB atau PPKM Solo untuk menekan persebaran Covid-19 tak lagi berlaku bagi usaha kuliner.

Perincian SE tersebut, waktu operasional sesuai jam masing-masing usaha. Makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas tempat duduk dengan jaga jarak antarorang paling sedikit 1,5 meter. Kemudian layanan makanan pesan antar atau bawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional.

Hari Pertama PPKM, Warga Berdatangan Ke Depan Kantor Dispendukcapil Sragen

“Itu karena diprotes sama pedagang-pedagang warungan itu. Kami hanya memberi ruang untuk warung makan/hik/PKL. Mereka kan jam operasionalnya enggak jelas, kalau diberi pembatasan, mereka enggak bisa jualan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, saat wawancara dengan Solopos.com melalui telepon, Senin petang.

SE tersebut, sambungnya, berlaku per hari ini hingga seterusnya. Namun, operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo bakal terus berlangsung setiap malam selama PSBB untuk menekan penularan Covid-19.

Dalam operasi itu, petugas akan mengecek penerapan aturan lain yakni 25% dari kapasitas tempat dan jaga jarak antarkonsumen. “Kalau enggak jaga jarak, ya boleh dibubarkan. Tapi, dikasih peringatan dulu. Kalau enggak mau jaga jarak, baru dibubarkan. Prinsipnya setelah diingatkan harus diikuti, bukan dibiarkan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya