Berita Foto
Senin, 21 Mei 2012 - 23:32 WIB

Awal Juni, Penghapusan Aset Terminal Jonggrangan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terminal Jonggrangan (dok)

Terminal Jonggrangan (dok)

KLATEN–impinan DPRD Klaten akan menetapkan penghapusan aset Terminal Jonggarangan, Klaten pada awal Juni mendatang.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi II DPRD Klaten, Sunarto, kepada Solopos.com, Senin (21/5/2012), mengatakan Komisi II sudah memberikan bahan pertimbangan bagi Pimpinan DPRD Klaten untuk menetapkan penghapusan aset Terminal Jonggrangan dari neraca kekayaan aset milik pemerintah kabupaten (pemkab) setempat. Penghapusan aset terminal tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan Masjid Agung di bekas terminal itu nantinya.

“Bahan pertimbangan sudah kami serahkan ke pimpinan sehingga tinggal menunggu penetapan penghapusan aset saja,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.

Sunarto menjelaskan Komisi II sudah mengkaji asal muasal bangunan Terminal Jonggrangan yang dibangun pada lahan milik Pemkab Klaten puluhan tahun silam. “Karena bangunan itu berdiri di lahan milik Pemkab Klaten, penghapusan aset cukup melalui persetujuan pimpinan DPRD setempat,” terang Sunarto.

Advertisement

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaa Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Sunarna, mengatakan sebenarnya usulan penghapusan aset sudah lama disampaikan kepada DPRD. Akan tetapi, hingga kini pihaknya belum mendapatkan kepastian tentang persetujuan penghapusan aset dari pimpinan DPRD. Diakuinya, lamanya proses penghapusan aset itu mempengaruhi perencanaan awal pembangunan Masjid Agung di bekas terminal itu nantinya.

“Persetujuan penghapusan aset itu menjadi dasar bagi DPU untuk merobohkan bangunan fisik dari terminal itu. Kalau persetujuan itu belum turun, perencanaan pembangunan Masjid Agung bisa mundur lagi,” terang Sunarna.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif