SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian data oleh pelaku phising. (Antara/HO/Pexels)

Solopos.com, JAKARTA — Pada kuartal pertama 2022 menurut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah terjadi lebih dari 3.000 phising  atau penipuan online di Indonesia di mana sebagian besar sasarannya sektor jasa keuangan.

Untuk informasi, phising adalah bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitif. Seperti kata sandi dan kartu kredit, melalui komunikasi elektronik seperti surat elektronik atau pesan instan yang seolah-olah dari institusi resmi.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

“Dari jumlah tersebut, paling banyak phising-nya berasal dari sektor bisnis lembaga keuangan,” kata Deputi Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi dan Teknik PANDI Muhammad Fauzi dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/3/2022).

Baca juga: Duh! Pinjaman Online Ilegal Makin Sadis, Kini Manfaatkan Situasi Pandemi

Menurut laporan PANDI, dari total 3.180 kasus phising pada Januari-Maret 2022 itu, 50 persennya menyasar lembaga keuangan, kemudian diikuti e-commerce 27 persen, dan 11 persen mengincar sektor pengelolaan aset kripto.

Selain tiga sektor bisnis di atas, para pelaku phising juga mengincar pengguna media sosial dan game.

Tercatat phising paling banyak terjadi di bulan Januari 2022 dengan total mencapai 1.267 laporan yang terbagi dari tiga serangan siber mulai dari phising pada situs web, organisasi atau jenama yang diincar, serta phising memanfaatkan nama domain.

Lalu pada Februari dan Maret 2022 laporan phising menurun masing-masing menjadi sebesar 1.059 dan 1.037. Meski demikian angka tersebut tergolong besar dan tentunya perlu ditangani dengan lebih optimal sehingga phising tidak lagi merugikan masyarakat.

Baca juga: Investasi Bodong, 77 Rekening Senilai Rp28,24 Miliar Dihentikan PPATK

Dalam penanganannya PANDI memastikan untuk pelaku phising yang menggunakan domain dot id (.id) dipastikan diblokir aksesnya agar tidak merugikan. PANDI pun berharap agar masyarakat berperan aktif melaporkan situs website dengan domain .id jika ternyata dimanfaatkan untuk kejahatan phising.

“Tanggung jawab PANDI terhadap laporan phising, ketika memang dicek benar digunakan untuk itu tentunya kita blokir aksesnya. Sama halnya seperti laporan Kementerian Kominfo soal situs website dengan domain .id yang kerap menyebarkan berita palsu, itu juga kami blokir,” kata Wakil Ketua Bidang Pengembangan, Riset Terapan, Inovasi, dan Teknik PANDI Isnawan.

Menurut Isnawan, phising harus ditangani bersama semua pihak terkait dan tidak sendiri-sendiri, mengingat serangan siber semakin lama semakin canggih.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya