SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah daerah mulai awal tahun depan akan mengenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor kepada pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar. Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan paling sedikit 50 persen lebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Bahan bakar yang dimaksud ini bahan bakar untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan kendaraan di air,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu (12/8).

Semua pungutan pajak bahan bakar untuk kendaraan ini diatur dalam revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang rencananya akan mulai diberlakukan 1 Januari 2009.

Harry menjelaskan, pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor itu akan dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini, menurut dia, adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Tempointeraktif/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya