SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Solopos.com)--Kuasa hukum AW, 17, Nurlan SH menduga kuat bahwa kliennya memang seorang yang membikin bom rakitan di sejumlah lokasi. Namun, bom rakitan yang dibikin AW bukan dimaksukan untuk menebar teror, melainkan hanya sebatas kenakalan anak remaja.

“Namanya juga anak muda, bom rakitan itu bukan digunakan untuk merusak tempat ibadah tapi hanya gagah-gahan saja,” terangnya ketika ditemui Espos seusai persidangan perkara terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (17/3).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam persidangan tersebut, sebanyak sepuluh saksi dihadirkan. Namun, keterangan dari sepuluh saksi tersebut, kata Nurlan, hanya menceritakan kronologi ditemukannnya rangkaian dugaan bom. Bahkan, tegasnya, saksi tidak tahu siapa yang menaruh bom di halaman Kantor Mapolsek Pasar Kliwon, di gereja baik di Manjung, Ngawen, Klaten maupun gereja di Polanharjo, Klaten.

“Kemungkinan keterangan saksi lain pada sidang berikutnya akan sama dengan keterangan pada sidang Kamis (17/3/2011) ini,” paparnya.

Nurlan sangat yakin bahwa AW tidak terlibat dalam jaringan kelompok terorisme tertentu. Apa yang dilakukan AW, imbuhnya, merupakan kenakalan remaja pada umumnya. Sehingga, kenakalan yang dilakukan AW, menurut Nurlan, tak perlu dikaitkan secara berlebihan dengan serangkaian aksi terorisme di sejumlah lokasi. Apalagi sampai dikaitkan dengan sejumlah jaringan terorisme tertentu di negeri ini.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya