SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyewaan mobil. (JIBI/Solopos/Dok).

 

PENGASIH-Nasib nahas dialami Ridwan Budi Antoro,37, seorang pengusaha rental mobil di Kulonprogo.

Warga Secang, Sedangsari, Pengasih itu, Selasa (12/2/2013) melaporkan Widodo Adi Saputro, warga Banyuroto, Nanggulan, karena diduga membawa kabur Toyota Avanza yang dipinjamnya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp130 juta.

Informasi yang dihimbun menyebutkan, awal Desember tahun lalu, pelaku datang ke rumahnya untuk menyewa mobil Toyota Avanza AB 1423 BQ. Peminjaman dilakukan dalam jangka waktu satu bulan dengan biaya Rp3,5 juta yang dibayar kontan.

Namun setelah sebulan, pelaku datang ke rumah korban tapi tidak membawa serta mobil tersebut. Dia bahkan berjanji akan mengembalikan mobil, 10 Februari lalu. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian.

Akan tetapi, hingga tanggal yang ditentukan, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut. Korban pun berusaha menagih namun tidak mendapatkan kepastian kapan mobil akan dikembalkan. Kesal dengan pelaku, korban kemudian melaporkan ke Polres Kulonprogo.

Kasubag Humas Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Kaswadi mengatakan kasus tersebut tengah didalami penyidik Satreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya