SOLOPOS.COM - Jenazah Sweetha dan anaknya dimakamkan di Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Minggir, Sleman, Selasa (22/3/2022). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Polda Jawa Tengah mengembalikan sebagian anggota tubuh bidan Sweetha Kusuma Gatra Subardiya dan anaknya kepada pihak keluarga, Selasa (29/3/2022). Selanjutnya, anggota tubuh itu dimakamkan bersama jenazah.

Polisi mengembalikan anggota tubuh dua korban pembunuhan itu setelah sebelumnya masih digunakan dalam proses pendalaman forensik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo, menjelaskan anggota tubuh yang dikembalikan tersebut yakni tulang lengan Sweetha dan bagian iga anaknya.

Baca Juga: Nakes Sweetha dan Anaknya Dimakamkan Satu Liang Lahat di Sleman

“Kemarin ada beberapa bagian tubuh korban yang masih kami gunakan untuk pendalaman secara forensik, kemudian untuk kepentingan penyidikan di kami,” ujarnya.

Proses autopsi saat ini telah selesai. Sweetha dinyatakan meninggal akibat kekerasan fisik di bagian leher. Sementara untuk korban anak, polisi menyatakan sudah dalam keadaan tidak bernyawa ketika dibuang oleh pelaku di bawah jembatan tol Susukan, Semarang, Jawa Tengah.

Dalam proses autopsi, jika hanya melihat dari kondisi fisik hanya bisa sesuai 93%. Namun dengan DNA, dugaan pembunuhan ibu dan anak ini sesuai 100%.

Baca Juga: Sosok Sweetha, Nakes yang Dibunuh & Dibuang di Bawah Tol Semarang-Solo

“Lebih cocok lagi ketika nanti kita cocokan dengan DNA almarhum ibunya dengan kedua kakeknya. Bapak biologisnya sudah kita ambil,” katanya.

Polisi menyebutkan apa yang dilakukan pelaku, Dony Christiawan Eko Wahyudi, termasuk dalam serial killing, di mana pelaku menghabisi nyawa korban anak pada 19 Februari yang kemudian dibuang pada keesokan harinya. Lalu pelaku juga membunuh Sweetha pada 7 Maret.

Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP, yakni melakukan pembunuhan dengan direncanakan, dengan hukuman mati atau dipenjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya