News
Rabu, 8 Mei 2024 - 20:44 WIB

Aturan Berhaji Harus dengan Visa Haji, Ini Tanggapan Guru Besar UIN Walisongo

Redaksi Solopos.com  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Guru Besar Bidang Hukum Islam UIN Walisongo Semarang Prof.Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A.

Solopos.com, SEMARANG –  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Hasil dari pembahasannya adalah aturan pelaksanaan ibadah haji yang harus menggunakan visa haji.

Pemerintah Arab Saudi bakal melengkapi visa haji dengan teknologi smartcard. Sehingga, hanya mereka yang memiliki visa haji yang bisa melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci. Smartcard tersebut memberikan layanan dan informasi seputar haji dan membantu mereka mengetahui lokasi tempat pelaksanaan ibadah haji.

Advertisement

Terpisah, Gus Men meminta travel dan biro perjalanan yang memberangkatkan calon jemaah haji untuk menggunakan visa resmi.

“Pasti akan ada tindakan tegas dari kerajaan Arab Saudi apabila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel,” ungkapnya.

Sementara, Guru Besar Bidang Hukum Islam UIN Walisongo Semarang Prof.Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A. mendorong para jemaah haji memastikan kepemilikan visa haji.

Advertisement

Menurutnya, secara fikih atau normatif, sah atau tidaknya haji adalah apabila syarat dan rukun haji terpenuhi. Kendati aturan visa haji bukan merupakan svarat dan rukun haji, namun aturan tersebut juga wajib dipenuhi

“Kemudian apabila ada jemaah haji yang tidak prosedural dan tidak bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan sempurna di Arab Saudi, harus dikonfirmasi ulang apakah kemudian ibadah hajinya tidak sah,” jelas Ahmad, ditemui dalam acara Doa Keselamatan dan Pelepasan Haji UIN Walisongo, Rabu (8/5/2024).

Acara tersebut diikuti oleh 17 dosen dan tendik UIN Walisongo yang menunaikan ibadah haji pada tahun ini. Pelepasan dilakukan oleh Rektor UIN Walisongo Prof.Dr.Nizar,M.Ag.

Advertisement

“Soal visa haji itu wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Persoalannya, apakah mereka juga mengeluarkan visa ziarah atau kunjungan biasa saat musim haji? Apakah itu terpantau oleh petugas di setiap check point di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” tanyanya.

Hal tersebut, sambungnya, berkaitan dengan kewenangan dan tata kelola layanan jemaah haji. “Ini untuk memastikan selain sebagai warga negara yang baik musti taat azas, karena sebagai tamu Allah tentu mengikuti aturan dan tata kelola Pemerintah Arab Saudi sebagai shahibul bait. Al-dhaif ka l-mayyit, tamu laksana mayat, yang harus mengikuti aturan yang punya tamu. Allah a’lam,” tandas Ahmad.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif