Jakarta [SPFM], Pemerintah Australia membebaskan tiga warga negara Indonesia di bawah umur dari penjara wilayah Albany dan Pardelup, Australia Barat. Jaksa Umum Australia, Nicola Roxon MP mengumumkan, pembebasan ketiga WNI itu kemarin. Informasi soal pembebasan WNI dibawah umur ini disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui siaran pers, Rabu (20/6).
Direktur Asia Timur dan Pasifik Kementerian Luar Negeri, Dewi S Wahab menyambut baik pembebasan tersebut, dan berharap Pemerintah Australia membebaskan semua anak Indonesia. Pemerintah Indonesia, menurut Dewi, selalu berupaya aktif memberikan bantuan dan fasilitas guna membebaskan WNI di bawah umur yang berada di penjara Australia. Dari catatan Kementrian Luar Negeri, Pemerintah Australia hingga kini sudah membebaskan 10 warga negara Indonesia. [kcm/ary]
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda