Jakarta–Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh jaksa. Besan SBY dan ketiga mantan Deputi Gubernur BI lainnya dituntut dalam kasus dugaan korupsi aliran dana BI.

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Empat mantan deputi Gubernur BI selain Aulia yang menghadapi tuntutan yaitu Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin.

“Terdakwa terbukti salah secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa penuntut Rudi Margono di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).

Jaksa menilai keempat terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, yakni Paul Sutopo Rp 10 miliar, Hendro Budiyanto Rp 10 Miliar, Heru Soepraptomo Rp 10 miliar, Iwan Prawiranata Rp 13,5 miliar, dan Soedradjad Djiwandono Rp 25 miliar.

Tidak hanya itu, dua anggota DPR Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin juga mendapat dana sebesar Rp 31,5 miliar. Atas perbuatan mereka negara diduga mengalami kerugian senilai Rp 100 miliar.

Mereka selaku dewan gubernur BI menyadari pengambilan dan pengunaan dana BI yang berada pada YPPI dilakukan tanpa proses atau mekanisme sistem anggaran BI.

Sebelumnya, Jaksa menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 dan pasal 5 ayat 1a subsider pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi