SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (2/6), menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan dalam perkara dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.

Penundaan itu berdasarkan pemberitahuan dari tim penuntut umum yang menyatakan Aulia sakit dan memerlukan waktu istirahat.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Terdakwa Aulia Pohan sakit dan memerlukan waktu istirahat selama tiga hari,” kata penuntut umum KMS Roni di Jakarta.

Tim penuntut umum sudah menerima surat keterangan sakit yang dibuat oleh dr. Supomo dari RS Bhayangkara, Korps Brimob, Depok.

Surat bernomor SKS 1048/6/2009 itu menyatakan, Aulia menderita sakit diare akut dan tekanan darah tinggi.

Ketua majelis hakim, Kresna Menon menunda sidang sampai dengan Jumat, 5 Juni 2009.

“Kita harus mengedepankan rasa kemanusiaan,” kata Kresna.

Namun demikian, Kresna meminta tim penuntut umum untuk menghadirkan dokter yang menyatakan Aulia sakit, jika pada sidang berikutnya mantan deputi gubernur BI itu tetap tidak hadir.

Kresna menegaskan, sidang perkara Aulia tidak bisa ditunda, karena harus selesai pada bulan Juni 2009.

Berdasar ketentuan, masa penahanan Aulia habis pada 19 Juni 2009. Dengan demikian, sidang harus selesai dalam kurun waktu itu.

Menanggapi hal itu, penuntut umum Rudi Margono menegaskan akan tetap membacakan tuntutan, meski Aulia atau terdakwa lainnya tidak hadir pada sidang berikutnya.

“Ini untuk memenuhi asas peradilan yang cepat, mudah, dan murah,” kata Rudi.

Tim penuntut umum akan memberikan salinan surat tuntutan kepada penasihat hukum terdakwa yang tidak hadir untuk keperluan pembelaan.

Rencananya, Aulia akan dituntut bersama dengan tiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain, yaitu Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.

Keempat mantan pejabat BI itu terjerat dugaan penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.

Dana itu diduga digunakan untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI. Selain itu, dana YPPI juga diduga digunakan untuk pembahasan masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan revisi UU BI di DPR.

Kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya