SOLOPOS.COM - Harry Azhar Azis (kanan) saat masih menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berbincang dengan Ketua DPD Irman Gusman (kiri) sebelum Sidang Paripurna Luar Biasa kelima dengan agenda Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS) dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK kepada DPD di Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/4/2016). (JIBI/Solopos/Antara/dok)

BPK membantah tidak independen dalam menyampaikan audit laporan keuangan kementerian dan lembaga negara.

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan proses audit laporan keuangan sejumlah kementerian dan lembaga negara sudah sesuai mekanisme yang diamanatkan undang-undang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Yudi Ramdan, memaparkan dinamika yang terjadi di luar bukan merupakan kewenangan mereka. Menurutnya, BPK hanya bertugas melakukan audit. “Tugas kami hanya melakukan audit, soal dinamika misalnya terkait penegakan hukum itu bukan kewenangan kami,” kata Yudi di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Pernyataan BPK tersebut disampaikan guna merespons sejumlah keraguan soal hasil audit lembaga yang berkantor di dekat kompleks parlemen tersebut. Dalam proses uji kelayakan anggota BPK di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu lalu, independensi BPK dipertanyakan lantaran adanya sejumlah pertentangan dengan entitas yang mereka audit.

Sebelumnya, kasus pengadaan lahan milik Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, audit BPK dipertanyakan oleh Pemprov DKI Jakarta, bahkan kemudian muncul audit tandingan terkait temuan BPK. Selain perkara tersebut, sejumlah anggota DPD juga mempersoalkan pemberian opini wajar tanpa pengacualian (WTP) terhadap sejumlah daerah. Padahal, banyak kepala daerah yang memperoleh opini WTP justru terjerat perkara pidana.

Terkait hal itu, Yudi mengatakan secara institusi tugas BPK sudah selesai. Dalam proses audit, katanya, BPK juga tidak dapat diintervensi oleh institusi manapun.

“Kami memiliki pedoman yang harus dilakukan oleh auditor, pedoman tersebut menunjukkan bahwa, proses dan audit yang dilakukan BPK cukup independen,” ungkapnya.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) 1 2016, BPK mencatat 283.294 rekomendasi sejak 2010 hingga semester 1 2016. Namun dari jumlah tersebut, 12,2% atau sebanyak 34.507 rekomendasi belum ditindaklanjuti oleh lembaga yang diaudit.

Total nilai dana yang rekomendasinya belum ditindaklanjuti oleh entitas mencapai Rp131,69 triliun. Nilai itu cukup besar jika dibandingkan dengan total nilai rekomendasi yang mencapai Rp247,87 triliun.

BPK telah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menyebabkan rekomendasi dari BPK belum ditindaklanjuti entitas. Beberapa di antaranya, yakni perubahan regulasi, perubahan struktur organisasi yang diperiksa, hingga keputusan pengadilan yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

Kendati masih ada yang belum ditindaklanjuti, namun secara kumulatif hingga semester 1 2016, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti lembaga yang diaudit dengan menyerahkan aset dan penyetoran uang ke kas negara nilainya mencapai Rp37,60 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya