Jakarat [SPFM], Pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan berjalan dengan mulus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru dapat mengaudit, setelah gedung baru DPR selesai dibangun. Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung DPR, Senayan mengatakan, BPK tidak bisa mengaudit perencanaan pembangunan gedung baru DPR.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Sebab jika dilakukan, dikhawatirkan melanggar undang-undang. Sebelumnya Pimpinan DPR meminta, BPK mengkaji perencanaan pembangunan gedung baru. Langkah tersebut diperlukan, untuk meyakinkan publik terkait rencana pembangunan gedung baru DPR. Pimpinan DPR menjanjikan, akan menghentikan pembangunan gedung baru DPR, jika ditemukan penyelewengan anggaran. [dtc/hen]