SOLOPOS.COM - Stadion Mandala Krida (worldstadiums.com)

Audit BPK untuk Pemda DIY diumumkan.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan hasil pemerikaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Meski demikian, BPK RI memberikan sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Adapun LHP tersebut diserahkan oleh BPK kepada Gubernur DIY dan Ketua DPRD DIY, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (8/6/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : AUDIT BPK : DIY Terima WTP, Ada Catatan untuk Ditindaklanjuti?
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyatakan, kelebihan pembayaran sekitar Rp108 juta yang menjadi catatan BPK aka segera ditindaklanjuti. Dari kelebihan angka tersebut, kata Sultan, berasal dari belum terselesaikannya pembayaran administrasi oleh salahsatu pasien RS Grhsia Pakem. Selain itu proyek pembangunan stadion Mandala Krida yang juga terjadi kelebihan dalam pembayaran. Soal catatan aset, disebabkan karena alihwewenang SMA dari kabupaten/kota ke Pemda DIY sehingga secara administrasi belum masuk di 2016.

“Itu [Rp] 108 juta to. Nanti harus diselesaikan, itu kan [karena] ada satu orang sakit di Grhsia belum membayar, jadi kan kudu nagih, yang kedua, proyek Mandala Krida kebetulan kelebihan membayar. [Kalau soal aset] itu administatrif belum selesai yang SMA itu,” ungkap Sultan, Kamis (8/6/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya