SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mengaku kesulitan mengaudit perkara dugaan korupsi Bantul Radio. Meski permohonan audit telah disampaikan kejaksaan ke lembaga itu sejak Juni lalu, hingga kini belum ada indikasi nyata audit bakal dilakukan.

Kepala BPKP Perwakilan DIY Chondro Imantoro kepada Harian Jogja, Minggu (23/10) mengungkapkan, sejak permohonan audit disampaikan Kejasaan Negeri (Kejari) Bantul beberapa bulan lalu, lembaganya belum berani melakukan audit. Komunikasi hanya sampai gelar perkara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasalnya, banyak persoalan teknis yang memerlukan keahlian khusus dalam menghitung ada tidaknya kerugian dalam kasus tersebut. Sementara lembaganya tak memiliki keahlian teknis tersebut. Misalnya persoalan penghitungan goodwill atau aset tak berwujud dalam pembelian radio seharga Rp1,7 miliar tersebut. Selain itu juga ada persoalan teknis lainnya yang membutuhkan keahlian lembaga lain.

“Yang jadi masalah itu goodwillnya, kalau menyangkut keahlian khusus BPKP tidak bisa, selain itu misalnya teknis ke PU (Pekerjaan Umum) an, itu juga persoalan khusus,” ujarnya. Lantaran sejumlah persoalan yang mengganjal tersebut BPKP menyerahkan semuanya ke tangan kejaksaan.

Dugaan korupsi Bantul Radio menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2010. Lembaga itu menyatakan pembelian radio yang dahulu bernama Sangga Buana Citra itu tak wajar. Pemkab Bantul melalui Perusahaan Daerah (PD) Aneka Dharma yang melakukan akuisisi juga tak melibatkan tim penilai independen untuk menaksir harga perusahaan. Pertengahan 2010, kasus tersebut mulai ditangani Kejari Bantul. Lembaga itu menduga terjadi mark up atau penggelembungan harga dalam pembelian Bantul Radio lantaran radio milik Pemkab itu tak memiliki aset apapun saat dibeli kecuali Ijin Siaran Radio (ISR).

Hingga kini penanganan kasus masih mandeg di tahap penyelidikan. Meski Kejari sudah meminta BPK melakukan audit investigasi namun kandas dan terakhir meminta audit lanjutan ke BPKP. Audit investigasi dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara temuan Kejari dengan hasil audit BPKP khususnya mengenai jumlah kerugian negara. Hasil audit diyakini bakal menentukan apakah kasus tersebut bakal naik ke tahap penyidikan atau dihentikan. (Harian Jogja/Bhekti Suryani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya