SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo telah menetapkan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB), salah satunya untuk SMPN. Sejumlah orang tua siswa kelas VI SD di Solo bingung menentukan kelanjutan sekolah anak mereka.

Orang tua siswa meminta Disdik segera menyosialisasikan aturan zonasi itu lewat sekolah agar mereka segera tahu. Salah satu orang tua siswa, Waluyo, mengaku bingung akan mendaftarkan anaknya ke SMPN mana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semula warga yang beralamat di Pucangsawit, Jebres, ini berkeinginan menuruti sang anak yang hendak bersekolah di SMPN 3 atau SMPN 4 Solo. Namun, setelah membaca peta zonasi SMPN, cukup sulit baginya mewujudkan keinginan anak tersebut.

Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pendaftaran Peserta Didik Baru, untuk Kelurahan Pucangsawit, SMPN yang masuk zona 1 adalah SMPN 8, SMPN 13, SMPN 14, SMPN 20, SMPN 21, dan SMPN 26. Sedangkan zona 2 meliputi SMPN 11, SMPN 3, dan SMPN 16.

“Sebenarnya saya kurang sreg soal zonasi. Anak saya inginnya ke SMPN 4 atau SMPN 3 sejak awal. Apalagi kemungkinan nilai putri saya bagus. Akan tetapi, kalau melihat zonasi ini susah mendaftar ke sana,” paparnya kepada Solopos.com, Selasa (7/5/2019).

Hal ini juga dikatakan wali murid lain, Joko Wilono. Ia mengaku harap-harap cemas dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Solo melalui Dinas Pendidikan. Ia mendesak Disdik menyosialisasikan kebijakan ini agar para orang tua paham dan mengerti.

Selain itu, Pemkot harus bisa meyakinkan wali murid bahwa sekolah di Solo kualitasnya sama bagus satu dengan lainnya. “Mohon diperjelas kebijakannya agar kami tahu. Dengan demikian, orang tua juga tidak khawatir anaknya nanti sekolahnya bagaimana,” katanya.

Kepala Disdik Kota Solo, Etty Retnowati, menyarankan orang tua calon siswa untuk mendaftarkan anak mereka di sekolah yang masuk zona 1 sesuai alamat rumah.

”Jarak yang dihitung nantinya antara sekolah dengan RT [rukun tetangga] tempat tinggal siswa. Nilai tidak diperhitungkan,” ujarnya.

Etty mengatakan pembagian wilayah dalam zonasi mempertimbangkan persebaran sekolah dan daya tampung sekolah dengan jumlah peserta didik dalam suatu wilayah. Menurut dia, ketentuan zonasi penerimaan PPDB yakni calon peserta didik dalam zona 1 dengan pilihan sekolah pertama berada di zona 1 diprioritaskan untuk diterima.

“Apabila daya tampung sekolah masih tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari zona 2 yang mendaftar sekolah pilihan pertama di sekolah zona 1. Jika belum terpenuhi juga akan dipenuhi dari pendaftar di luar zona 1 dan zona 2. Sebaliknya, bila peserta didik yang mendaftar di zona 1 melebihi daya tampung sekolah, dilakukan seleksi menggunakan pemeringkatan jarak akses dari rumah ke sekolah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya