SOLOPOS.COM - Polisi tidur otomatis/Newsmexico

Solopos.com, SOLO – Pengendara yang melaju di jalan perumahan atau jalan perkampungan pasti biasa menjumpai speed bump atau lebih dikenal dengan sebutan polisi tidur. Tujuannya tentu mengurangi laju kendaraan, agar tidak mengebut saat melewati jalan tersebut.

Speed bump atau polisi tidur memang cukup efektif mengurangi laju kendaraan di jalan. Mau tidak mau pengendara pasti akan mengurangi kecepatan kendaraannya sebelum melintasi speed bump tersebut. Selain demi keamanan juga kenyamaan penumpang kendaraan.

Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Hanya saja, sering kita jumpai pembuatan speed bump yang asal-asalan, sehingga membuat tidak nyaman saat melintasinya. Apalagi terkadang jarak antara polisi tidur yang satu dengan lainnya sangat berdekatan sehingga mempersulit laju kendaraan.

Baca juga: Ini Biaya Perpanjangan SIM C dan A Tahun 2022 Sesuai PP 60 Tahun 2016

Padahal pembuatan polisi tidur sudah di atur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Selain lokasi penempatan speed bump juga diatur bentuk dari speed bump tersebut.

Untuk lokasinya, di atur pada Pasal 4, ayat (1) yakni alat pembatas kecepatan mesti ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman (huruf a), jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C (huruf b), dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi (huruf c).

Penempatan pembatas kecepatan tersebut atau polisi tidur tersebut harus didahului dengan tanda peringatan, hal ini diatur dalam Pasal 5. Sedang pada Pasal 6 mengatur tentang bentuk dan ketinggian dari speed bump.

Baca juga: Ini Tarif Naik Skuter Listrik di Keraton Solo, Murah Lho

polisi tidur atau speed bump
Bentuk polisi tidur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Twitter Kemenhub)

Disebutkan dalam ayat (1) bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.

Ayat (2) penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maskimum 15%.

Ayat (3) lebar mendatar bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.

Baca juga: Sepur Kluthuk Jaladara Mogok di Perlintasan Brengosan Solo, Macet Deh!

Dikutip dari akun Twitter Kemenhub RI @kemenhub 151 Ada macam-macam alat pembatas kecepatan atau lebih dikenal dengan polisi tidur.

Speed bump digunakan hanya pada aera parkir, jalan privat atau jalan lingkungan terbatas dengan kecepatan operasional di bawah 10 km per jam.

Speed hump digunakan hanya pada jalan lokal dan jalan lingungan dengan kecepatan operasional di bawah 20 km per jam.

Speed table digunakan pada jalan kolektor, jalan lokal, jalang lingkungan serta tempat penyeberangan jalan (raisedcrossing/raised intersection) dengan kecepatan operasional di bawah 40 km per jam.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya