SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Sejumlah perusahaan taksi lokal Solo kecewa hingga kini pemerintah tak juga menegakkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.</p><p>Padahal Permenhub No. 108/2017 tak pernah dicabut dan tetap berlaku. General Manager (GM) PT Sekar Gelora Taksi, Taka Ditya, mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam pemberlakuan Permenhub No. 108/2017. Penolakan Permenhub No. 108/2017 oleh sejumlah pihak menjadi ujian bagi pemerintah dalam menjalankan peraturan.</p>

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya