SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Regulator akan memperketat aturan uji kemampuan dan kepatutan bagi direksi dan komisaris perusahaan pembayaran yang akan terbit pada bulan ini.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan ada beberapa poin yang akan diperketat dari aturan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang lama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Salah satunya, tidak boleh lagi fit and proper test bagi direksi dan komisaris asing dilakukan secara tertulis. Semua fit and proper test harus dilakukan lewat interview tatap muka,” ujarnya kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (7/12/2012).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menguraikan pengetatan poin ini dilakukan karena ada peluang penyelewengan apabila fit and proper test dilakukan secara tertulis.

Selain itu, lanjutnya, proses wawancara fit and proper test juga akan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia. Bila calon yang diuji tidak bisa Bahasa Indonesia, maka diperbolehkan membawa penerjemah. “Mereka harus bisa mengerti Bahasa Indonesia karena mereka akan jadi pimpinan di perusahaan Indonesia,” ujarnya.

Mulabasa menambahkan rekam jejak para eksekutif tersebut akan menjadi bahan penting dalam fit and proper test. Bila calon yang akan diuji memiliki banyak rekam jejak negatif, maka akan sulit lulus dalam fit and proper test.

Selain itu, lanjutnya, direksi dan komisaris bisa dikenakan sanksi fit and proper test ulang apabila melakukan kesalahan yang besar dalam pengelolaan perusahan pembiayaan.

Meski memperketat beberapa poin, proses fit and proper test juga akan disederhanakan. Misalnya adalah penyatuan antara penguji dan penilai.

Wiwie Kurnia, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), mengimbau ketentuan fit and proper test harus dipatuhi oleh direksi dan komisaris multifinance.  “Termasuk oleh komisaris yang berdomisili di luar negeri,” ujarnya.

Selama ini proses fit and proper test diatur dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK nomor PER-03/BL/2008. Dalam aturan yang berlaku sejak 2008 itu, calon direktur dan komisaris multifinance yang tidak lulus karena faktor kemampuan bisa mengikuti fit and proper test ulang.

Sementara itu, bagi calon Direktur dan Komisaris multifinance yang yang sudah pernah fit and proper test pada jasa keuangan lain tidak perlu dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan kecuali yang bersangkutan menurut regulator tidak memenuhi atau diduga tidak memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya