Selasa, 27 September 2011 - 07:08 WIB

Aturan remisi koruptor diterbitkan sepekan lagi

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih menggodok aturan terkait penghentian remisi bagi koruptor. Untuk mewujudkan hal itu, butuh waktu minimal sepekan agar sesuai dengan aspirasi semua pihak, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin di Gedung Kemenkum HAM, Senin (26/9). Menurut Sihabudin, aturan yang bakal menjadi payung hukum kebijakan tersebut berbentuk peraturan pemerintah (PP). Jika diterbitkan hanya sebatas keputusan menteri, dia meyakini kurang kuat dari segi hukum.
Sementara terkait vonis hukum yang rendah bagi koruptor akhir-akhir ini, Sihabudin berpendapat hal itu adalah murni hak prerogatif hakim. Sebagai eksekutor hukuman, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Sebelumnya, Yudhoyono melalui staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana mengatakan, persetujuannya untuk menghentikan remisi bagi koruptor. [miol/dtp]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif