SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih menggodok aturan terkait penghentian remisi bagi koruptor. Untuk mewujudkan hal itu, butuh waktu minimal sepekan agar sesuai dengan aspirasi semua pihak, termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu disampaikan Dirjen Pemasyarakatan Sihabudin di Gedung Kemenkum HAM, Senin (26/9). Menurut Sihabudin, aturan yang bakal menjadi payung hukum kebijakan tersebut berbentuk peraturan pemerintah (PP). Jika diterbitkan hanya sebatas keputusan menteri, dia meyakini kurang kuat dari segi hukum.
Sementara terkait vonis hukum yang rendah bagi koruptor akhir-akhir ini, Sihabudin berpendapat hal itu adalah murni hak prerogatif hakim. Sebagai eksekutor hukuman, pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Sebelumnya, Yudhoyono melalui staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana mengatakan, persetujuannya untuk menghentikan remisi bagi koruptor. [miol/dtp]

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya