SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Orang tua calon siswa baru jenjang SMA/SMK di Solo gerah dengan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 yang berubah-ubah. Mereka mengadukan hal itu ke Dinas Pendidikan Jawa Tengah.

Mereka menganggap pemerintah belum siap dengan aturan zonasi pada PPDB. Warga Sondakan, Laweyan, Solo, Bella Amarta, menilai pemerintah justru membuat kisruh dalam PPDB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kemarin baru saja Disdikbud Provinsi Jateng membuat keputusan mengenai kuota prestasi siswa. Sekarang Mendikbud merevisi Permendikbud. Kalau pemerintah belum siap, tidak perlu menggunakan sistem zonasi. Sistem zonasi sama saja jika ujung-ujungnya nilai yang digunakan,” ujar saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (23/6/2019).

Ia mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu mengubah peraturan karena setiap keputusan selalu memiliki kelebihan dan kekurangan. Menurut dia, zonasi seharusnya tidak perlu diubah-ubah.

“Kalau seperti ini bagaimana? Apalagi Senin [24/6/2019] sudah mulai pembuatan akun. Banyak orang tua yang belum paham tentang aturan baru,” ujarnya.

Hal senada dikatakan warga Mojosongo, Jebres, Rini Sulistyawati. Ia mengatakan awalnya pemerintah memberlakukan sistem zonasi hanya mengacu jarak antara kelurahan dan sekolah. Sedangkan tahun ini nilai masuk perhitungan PPDB.

“Awalnya sekolah akan memprioritaskan siswa yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah. Tetapi peraturan yang saya dapatkan ini seakan sekolah memprioritaskan siswa pintar. Kemarin gembar-gembor sosialisasi di beberapa sekolah. Kalau tahu hasilnya berubah-ubah mending saya tidak datang. Hal ini makin memperlihatkan pemerintah masih ragu dengan aturan yang dibuat,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Solo dan Sukoharjo, Suyanta, mengatakan beberapa orang tua mengadu ke Dinas Cabang VII terkait aturan PPDB yang berubah-ubah. Akan tetapi kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

Dia hanya bisa memberikan penjelasan kepada orang tua mengenai peraturan tersebut. Peraturan tersebut sesuai keputusan pemerintah. Ia menambahkan tujuan sistem zonasi yakni memprioritaskan siswa yang memiliki jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona.

“Memang sebelum Menteri merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini Pemerintah Provinsi Jateng juga memodifikasi aturan PPDB. Siswa berprestasi memiliki dua jalur pendaftaran. Peraturan modifikasi dalam persentase untuk siswa berprestasi,” jelas dia.

Modifikasi

Jalur siswa berprestasi yang awalnya 5% ditambah 20% sehingga menjadi 25%. Disdik Jateng mengubah komposisi 90% jalur zonasi dengan membagi lagi 20% untuk siswa berprestasi dalam zona dan 70% zonasi murni.

Modifikasi peraturan ini mendapatkan respons dari beberapa kalangan. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Selang beberapa hari kemudian Mendikbud juga merevisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB.

“Wajar jika masyarakat banyak yang mengadu kepada Dinas Pendidikan,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Minggu.

Ia mengatakan perubahan Permendikbud dilatarbelakangi berbagai permasalahan PPDB di daerah hingga akhirnya Mendikbud mengevaluasinya dan mencari solusi. Adanya zonasi tersebut memperluas sekolah favorit sehingga bisa diakses siswa dari semua kalangan.

“Zonasi itu menghitung jarak jarak tempuh dari kantor kelurahan menuju tempat sekolah. Sekolah favorit bukan karena muridnya yang bagus melainkan proses pembelajaran di sekolah itu sehingga menghasilkan murid yang bagus pula. Untuk itu semua pihak mendukung kebijakan zonasi ini. Apalagi sekolah publik, tidak membedakan siapa pun. Tidak hanya anak pintar, tetapi anak yang rumahnya tidak jauh dari sekolah itu harus bisa ditampung. Jadi tidak ada diskriminasi,” ujarnya.

Jika mengacu revisi, siswa berprestasi di luar zona akan mendapat kuota 15%. Sementara sisanya untuk siswa dalam zona 80% dan siswa pindahan dari luar kota 5%. Akan tetapi, apabila mengacu pada kebijakan yang diputuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sebelumnya, siswa berprestasi akan mendapat kuota lebih besar, yakni 35%.

Kuota 35% tersebut berasal dari 15% kuota sesuai revisi permendikbud dan 20% merupakan kuota yang diberikan Pemprov Jateng kepada siswa berprestasi di dalam zona. “Kami masih menunggu Petunjuk Teknis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jateng,” ujarnya.

Ia mengatakan sebelum pendaftaran online pada 1-5 Juli mendatang, calon peserta didik baru SMA maupun SMK negeri di Jateng wajib membuat akun untuk mendapatkan token. Token tersebut menjadi kode untuk mengaktivasi akun agar tidak digunakan peserta atau orang lain.

“Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli mendatang,” ujarnya.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 4 Solo, Nanang Inwanto, mengaku masih menunggu juknis PPDB SMAN 2019 terbaru. Dia juga akan patuh dengan aturan dari pusat.

“Pada Jumat [21/6/2019] saya mendapatkan sosialisasi PPDB di Dinas Cabang VII terkait surat domisili. Nantinya kami akan membentuk tim survei di lapangan. Tim itu nanti akan mengadakan kunjungan ke rumah peserta didik. Tujuannya mencegah terjadinya praktik curang yang dilakukan orang tua,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya