SOLOPOS.COM - Seorang peserta ujian SIM sedang melakukan uji keterampilan berkendara sepeda motor. (Arif Fajar S/JIBI/Solopos)

Seorang peserta ujian SIM sedang melakukan uji keterampilan berkendara sepeda motor. (JIBI/SOLOPOS/Arif Fajar S)

JAKARTA – Polda Metro Jaya akan meninjau kembali Peraturan Kapolri No. 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 28 ayat 2 dan 3 sebelum diberlakukan serentak pertengahan tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto mengatakan belum akan menerapkan aturan tersebut pada 1 Maret 2013 karena akan melakukan pengkajian mendalam. “Masih akan ditinjau, terutama dari segi biaya. Yang jelas biaya perpanjangan SIM tidak memberatkan masyarakat. Adanya pemeriksaan kesehatan juga akan ditinjau,” papar Rikwanto, Selasa (19/2/2013).

Rikwanto menjelaskan pemilik SIM yang masa berlakunya akan berakhir, harus segera melakukan perpanjangan lewat jalur umum, misalnya layanan SIM keliling. Adapun, berdasarkan aturan tersebut, pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya alias kadaluarsa harus melakukan perpanjangan SIM layaknya membuat SIM baru, termasuk menyertakan pemeriksaan kesehatan dan tes mengemudi.

Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan “Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir dan perpanjangan yang dilakukan setelah lewat masa berlaku harus diajukan sebagai SIM baru”.

Dikutip dari Fanpage Facebook NTMC Korlantas Polri, sosialisasi aturan perpanjangan SIM tersebut kepada masyarakat akan dilakukan mulai 1 Maret 2013 selama 6 bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya