SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baru akan menyusun bimbingan teknis penyusunan struktur skala upah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baru akan menyusun bimbingan teknis penyusunan struktur skala upah sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Gunungkidul, Madyarina Mulyaningsih mengatakan penyusunan bimbingan teknis (bimtek) baru bisa mulai dibuat setelah adanya pertemuan antara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Cabang Gunungkidul, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul dan Disnakertrans pada Bulan November mendatang.

Ekspedisi Mudik 2024

Padahal, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyusunan Struktur Skala Upah (SuSu) wajib diterapkan oleh semua perusahaan paling lambat 23 Oktober mendatang. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan mendapatkan sanksi administrasi berupa teguran dan pembekuan izin.

Terkait hal tersebut, Rina, begitu biasa ia disapa, mengaku tidak khawatir jika nantinya perusahaan di Gunungkidul mendapatkan sanksi administratif, karena menurutnya penyusunan struktur skala upah tidak bisa dilakukan secara gegabah dan terburu-buru. Ia beranggapan lebih baik agak terlambat, tapi kepentingan pekerja dan perusahaan sama-sama bisa terakomodasi.

“Karena harus dilihat dulu kondisi dan persaingan usaha di Gunungkidul. Di sini berbeda dengan Kota Jogja dan Sleman yang banyak perusahaan besar. Di Gunungkidul tidak ada perusahaan besar. Rata-rata menengah ke bawah dari sekitar total 250-an perusahaan,” jelasnya Rina ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/9/2017).

Karena itulah pertemuan antara KSPI Cabang Gunungkidul, Apindo Gunungkidul dan Disnakertrans menjadi penting dilakukan untuk mengetahui kapasitas perusahaan dalam membayar karyawannnya dan juga keinginan para pekerja seperti apa.

Baru setelah pertemuan tersebut, bimbingan teknis dalam penyusunan struktur skala upah segera bisa dibuat, “Setelah perusahaan mengatakan sanggupnya bayar berapa, baru batas bawah dan atasnya bisa ditetapkan. Kalau disamakan dengan standar nasional tentu tidak akan mampu,” kata Rina.

Penyusunan struktur skala upah sendiri harus memperhatikan berbagai aspek di antaranya golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Upah yang tercantum dalam struktur skala upah adalah upah pokok.

Rina menambahkan, walaupun perusahaan-perusahaan di Gunungkidul termasuk ke dalam kategori menengah ke bawah dan bahkan untuk mengikuti aturan Upah Minimum Kabupaten saja kadang masih kesulitan, namun ia mengatakan struktur skala upah tetap harus tetap dilaksanakan.

“Supaya perusahaan tidak bangkrut, struktur skala upahnya disesuaikan dengan kondisi diinternalnya masing-masing. Itu kuncinya,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya