<p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Penggunaan pengeras suara di masjid diatur dalam Instruksi Direkur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1078 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.</p>
Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!