Solopos.com, SOLO -- Penggunaan pengeras suara di masjid diatur dalam Instruksi Direkur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1078 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara
Penggunaan pengeras suara di masjid diatur dalam Instruksi Direkur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1078 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.
Editor: