Selasa, 20 Desember 2011 - 16:38 WIB

Aturan pembatasan BBM bersubsidi terbit awal 2012

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diterbitkan pada awal tahun 2011. Revisi peraturan presiden tersebut akan membahas mengenai pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo, Selasa (20/12) di Jakarta, draft revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tersebut telah selesai dibahas di lingkungan internal Kementerian ESDM maupun lintas kementerian. Draft revisi aturan pengaturan BBM bersubsidi tersebut tinggal dikaji lebih lanjut di Sekretariat Negara.

Advertisement

Evita menjelaskan, pemerintah akan melaksanakan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap. Evita menambahkan, terkait kesiapan PT Pertamina (Persero) selaku penyalur BBM bersubsidi saat ini perseroan tersebut sudah selesai kesiapan tangkinya mencapai 96 persen. [kcm/ard]

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif