SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri diterbitkan pada awal tahun 2011. Revisi peraturan presiden tersebut akan membahas mengenai pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita H Legowo, Selasa (20/12) di Jakarta, draft revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 tersebut telah selesai dibahas di lingkungan internal Kementerian ESDM maupun lintas kementerian. Draft revisi aturan pengaturan BBM bersubsidi tersebut tinggal dikaji lebih lanjut di Sekretariat Negara.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Evita menjelaskan, pemerintah akan melaksanakan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap. Evita menambahkan, terkait kesiapan PT Pertamina (Persero) selaku penyalur BBM bersubsidi saat ini perseroan tersebut sudah selesai kesiapan tangkinya mencapai 96 persen. [kcm/ard]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya