SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bendera Merah Putih. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemasangan bendera Merah Putih adalah suatu kegiatan rutin yang wajib dilakukan masyarakat Indonesia setiap menjelang perayaan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Meski sudah menjadi rutinitas, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan sembarangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ada aturan tertentu yang mengatur secara detail pemasangan bendera.

Aturan itu tertuang dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Ada lima poin penting yang menjadi catatan, yaitu:

  1. Pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Pada keadaan tertentu pengibaran dilakukan pada malam hari
  3. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Merah Putih di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Baca juga : Kenapa Orang Jawa Dilarang Gelar Hajatan di Bulan Suro?

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara melalui Surat Edaran Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 menyampaikan himbauan-himbauan dalam rangka menyemarakkan Peringatan HUT RI Ke-77, di antaranya adalah mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

Masyarakat juga diimbau memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal.

Tak hanya ketentuan mengibarkan saja, Setneg juga mengimbau masyarakat pada 17 Agustus 2022 tepat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, atau selama tiga menit menghentikan seluruh kegiatan.

Masyarakat diminta berdiri tegak dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara khidmat.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Jelang 17 Agustus 2022, Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih yang Benar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya