SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SOLO – Pemkot Solo memberikan kelonggaran aturan nikah bagi warga yang ingin menggelar pesta di tengah pandemi Covid-19. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan pengantin boleh tidak memakai masker di pelaminan.

Dalam pesta pernikahan tersebut pengantin, orang tua, dan besaan boleh tidak menggunakan masker. Namun pesta harus diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelonggaran aturan nikah itu disampaikan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat memberi sambutan penyerahan bantuan perkerasan (paving block) dari Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) kepada Pemkot di SDN Purwodiningratan, Jebres, Solo, Sabtu (27/6/2020).

“Pesta pernikahan ini sudah kami buatkan acuan. Pengantin, orang tua dan mertua tetap berada di pelaminan tanpa masker," terang Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

Kisruh Perguruan Silat di Sragen hingga Rencana Tugu Dirobohkan, Apa Sebabnya?

Selain itu ada sejumlah aturan lain bagi warga yang ingin nikah di Solo di masa pandemi. Yakni tidak boleh ada prosesi salaman, bedol manten, serta aturan ketat penyajian makanan.

"Tidak ada acara bedol manten, tidak boleh ada salaman. Begitu juga dengan hidangan, disajikan dengan piring terbang tetapi tidak boleh digeser [estafet] oleh tamu. Tamu diberi piring satu persatu oleh petugas," sambung dia.

Pelonggaran aturan nikah di Solo diberikan lantaran momen tersebut sakral, dan hanya dilakukan sekali seumur hidup. "[Pelonggaran ini karena] pernikahan adalah momen sekali seumur hidup bagi pasangan,” tegasnya.

New Normal Bukan Back To Normal, Ini Loh Maksudnya

Surat Edaran

Pelonggaran itu diatur dengan surat dengan surat edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/1210 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Covid-19, tertanggal 26 Juni 2020.

Dalam SE itu disebutkan, Pemkot melakukan pelonggaran kegiatan fasilitas tempat ibadah, tempat hiburan, rumah makan/restoran/kafe, pusat perbelanjaan/mal, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.

Sebelum melaksanakan kegiatan, pengelola kegiatan/tasilitas tersebut mengirimkan proposal kepada Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo. Jumlah pengunjung/peserta yang diperbolehkan mengikuti kegiatan itu maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi.

Awas! Mulai 1 Juli 2020 Kena Razia Masker di Klaten KTP Disita

Durasi pertemuan massal dibatasi maksimal dua jam. Semuanya harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Solo berdasarkan proposal yang diajukan.

Pengelola kegiatan juga wajb menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan air bersih yang mengalir dan sabun. Menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, hand sanitizer, memakai masker, mengatur jarak aman minimal satu meter, dan menolak pengunjung/pembeli/pelanggan yang tidak memakai masker.

Salah satu pelaku bisnis penyelenggara pesta nikah-an di Solo, Anna Maritam, mengatakan pelonggaran ini akan mendorong geliat ekonomi, khususnya di Kota Solo.

“Pelonggaran ini tentu memperbesar harapan para pelaku bisnis terkait untuk bangkit dan berkembang lagi setelah terpuruk akibat sepinya acara di masa pandemi Covid-19,” ujar founder SamaraDana Wedding Organizer ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya