SOLOPOS.COM - Sudut merokok di halaman rumah Danang di Kampung Mendungan, Giwangan, Umbulharjo Jogja. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Aturan merokok di Jogja gagal diberlakukan pada 1 April

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kesehatan Kota Jogja mengusulkan revisi perubahan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebelum perwal tersebut diberlakukan pada Oktober mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami akan mengusulkan beberapa poin agar dimasukkan dalam perubahan Perwal KTR,” kata Kepala Bidang Promosi, Pengembangan, dan Sistem informasi Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo, saat ditemui di kantornya, Jumat (1/4/2016).

Perwal KTR yang rencananya diberlakukan 1 April kemarin belum bisa direalisasikan setelah mendapat tekanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Alasannya karena dewan masih membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR).

Ada delapan tempat yang menjadi KTR dalam Perwal Nomor 12 Tahun 2015, yakni fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah sakit), tempat pendidikan (Paud hingga perguruan tinggi), tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga, dan transportasi. Kedepalan poin tersebut juga masuk dalam pembahasan Raperda KTAR.

Tri Mardoyo mengatakan ditundanya pemberlakuan Perwal KTR dari 1 April ke 1 Oktober otomatis akan merubah Perwal, karena perubahan waktu pemberlakuan. Ditengah perubahan perwal tersebut, pihaknya mengusulkan agar memasukkan beberapa poin dalam perwal, di antaranya pengecualian KTR di tempat kerja pabrik yang memproduksi hasil tembakau.

“Misalnya pabrik rokok Tarumartani itu dibolehkan promosi rokok, memasang stiker soal rokok saat ada tamu,” kata dia.

Selain itu, agen dan distributor rokok juga tidak memungkinkan menerapkan KTR. Maka lokasi-lokasi tersebut perlu dikecualikan dalam Perwal KTR.

Tri Mardoyo mengakui sosialisasi Perwal KTR belum maksimal. Saat ini sosialisasi baru menyasar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lingkungan pendidikan, dan lingkungan kesehatan. Sementara untuk para pengelola hotel, restoran, dan tempat umum belum terjangkau.

Kasub Bag Peundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi mengatakan selain sosialisasi Perwal KTR belum masif, sarana dan prasarana pendukung perwal tersebut juga belum disediakan. Misalnya, ruang khusus merokok yang harus disediakan bagi perokok. Dengan pertimbangan tersebut, pemberlakuan Perwal KTR ditunda sampai enam bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya