SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan merokok (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Aturan merokok terus disosialisasikan

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kesehatan Kota Jogja terus menggencarkan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tahap awal sosialisasi KTR menyasar tiga kawasan dari total delapan kawasan sebagaimana diatur Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 tahun 2016 tentang KTR.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Ketiga kawasan itu adalah fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar (pendidikan), dan semua kantor Satuan Kerja Perangk Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Ketiga kawasan itu juga sudah dikuatkan dengan surat edaran (SE) Walikota Jogja Nomor 440/66/SE/2016 tentang Penerapan KTR.

Surat edaran itu berisi tentang larangan merokok di wilayah KTR, larangan menjelual dan membeli rokok, bagi SKPD dilarang mengizinkan merokok, memproduksi, menjual, mempromosikan rokok, dan menerima sponsor dar produk rokok.

“Tiga kawasan ini kami fokuskan dulu supaya penerapan KTR lebih efektif,” kata Kepala Bidang Promosi, Pengembangan dan Sistem Informasi Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Jogja, Tri Mardoyo, di ruang kerjanya, Senin (28/11/2016).

Tri Mardoyo mengatakan telah melakukan sosialisasi di tiga kawasan tersebut serta menambah sejumlah fasilitas penunjang seperti pamplet, papan larangan merokok, layanan konsultasi gratis berhenti merokok yang tersedia di semua puskesmas dan rumah sakit daerah.

Setelah tiga kawasan itu kuat, tahapan selanjutnya menyasar kampus, tempat bermain anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Meski sosialisasi tiga kawasan digencarkan, namun Tri Mardoyo menegaskan penerapan KTR di delapan kawasan sudah berlaku per 1 Oktober lalu.

Sanksi yang melanggar KTR berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin. Ia mengakui menghentikan orang untuk merokok tidak mudah, namun setidaknya ada aturan supaya tertib merokok dan tidak mengganggu orang lain yang punya mendapatkan udara bersih dan sehat.

Terkait soal Perda KTR yang belum juga disahkan, Tri Mardoyo tidak mempersoalkannya. “Kalau Perda KTR disahkan kami juga sudah menyiapkan materi Perwal baru,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya