SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Penggunaan kawasan hutan akan dipunguti Menkeu untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hasil penerimaan ini dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.

Menkeu menetapkan hal ini dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan non kehutanan. Beleid ini berlaku mulai 8 Mei 2009.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dikenakan kepada pemegang izin pinjam pakai berdasarkan pada baseline penggunaan dan perubahan luas penggunaan kawasan hutan pada masing-masing tiga kategori area, yaitu:

1. Area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan untuk sarana prasarana penunjang yang bersifat permanen dan bukan tambang selama jangka waktu penggunaan (kemudian disebut L1)
2. Area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat temporer yang secara teknis dapat
dilakukan reklamasi (L2).
3. Area yang terganggu karena penggunaan kawasan hutan yang bersifat permanen yang secara teknis tidak dapat dilakukan reklamasi (L3).

Tarif dalam PMK itu merupakan tarif turunan dari PP No 2/2008 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan non kehutanan. Mengacu PP itu, PNBP hanya berlaku di kawasan yang luas hutannya di atas 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan/atau pulau.

Wajib bayar yang telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan sebelum dikeluarkannya PMK ini wajib melakukan penyetoran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan paling lambat 1 bulan sejak 8 Mei 2009. (Sindikasi berita Detik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya