SOLOPOS.COM - Logo BI (google.img)

Logo BI (google.img)

SOLO- Bank yang tidak mematuhi aturan terbaru loan to value (LTV) alias mbalelo siap-siap kena sanksi.
Sanksi ini mencuat menyusul munculnya wacana untuk mengakali aturan LTV 70% bagi kredit kepemilikan rumah (KPR), yakni dengan mencicil uang muka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sanksi bagi bank yang melanggar regulasi merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Ni 11/25/PBI/2009, yang menyebut sanksi pada bank mulai dari teguran lisan, penurunan tingkat kesehatan bank, hingga memasukkan pejabat bank dimaksud dalam daftar tidak lolos kelayakan sehingga terancam tidak bisa berkarir di bidang perbankan.

Pimpinan Bank Indonesia (BI) Solo, Doni P Joewono, mengungkapkan BI akan melakukan pengawasan ketat terhadap bank umum, sehingga jika bank mengakali regulasi itu pasti ketahuan. Selama ini, Doni mengakui, aturan mengenai komposisi nilai pinjaman dan uang muka KRP 70%:30% telah lama diberlakukan. Dia pun sadar pada kenyataannya banyak bank berani menerapkan porsi uang muka yang lebih rendah 10%-20%.

“Dengan keluarnya surat edaran BI mengenai LTV itu, tidak mungkin ada bank berani. Kecuali mau kena sanksi. Sanksinya tidak main-main lho, ini pelanggaran regulasi,” tegas Doni, saat dijumpai wartawan, di sela-sela acara ‘Diseminasi Kajian Ekonomi Soloraya’ di Sunan Hotel, Rabu (21/3/2012).

Dia menambahkan, keluarganya regulasi mengenai LTV justru dimaksudkan untuk melindungi perbankan dari ancaman buble. Karena  jika bank begitu bebas memberikan pinjaman KPR sementara perekonomian terancam tumbuh melambat, buble bisa saja terjadi.

Suatu saat kemampuan debitur untuk membayar angsuran akan surut, sehingga bank menyita rumah yang dikredit. “Kalau ekonomi melambat, semua masyarakat penghasilannya turun, akhirnya rumah sitaan itu tidak laku dan dijual murah. Bank colaps. Ini adalah cara BI melindungi bank,” tandasnya.

Lebih jauh, Doni menjelaskan bank masih memiliki waktu sampai 15 Juni untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru LTV tersebut. Bank harus mengubah standar operasional prosedur (SOP) dalam hal memberikan pinjaman KPR dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya