SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Aturan jumlah kuorum hak menyatakan pendapat DPR yaitu mendapat persetujuan 3/4 anggota Dewan dari 3/4 anggota Dewan yang hadir dinilai berpotensi untuk merampas hak demokrasi yang dimiliki DPR.

“Pasal 184 ayat (4) tentang hak menyatakan pendapat menimbulkan ketidakpastian hukum, bertentangan dengan sistem “check and balances” yang terdapat dalam UUD 1945, dan merampas hak demokrasi DPR,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum pemohon uji materi UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/4).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menurut Maqdir, syarat 3/4 merupakan syarat yang berat yang dinilai bisa mencegah DPR melaksanakan salah satu haknya sebagaimana terkandung dalam konstitusi.

Ia mengingatkan, dalam Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 disebutkan bahwa pengajuan permintaan DPR hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.

Maqdir juga memaparkan, prinsip demokrasi pada umumnya adalah berdasarkan pemilihan dengan suara terbanyak, yang biasanya dijabarkan dengan prinsip 50 persen + 1. Karena itu, menurut dia, bukan hanya jumlah kuorum hak menyatakan pendapat, tetapi juga kuorum hak lainnya seperti hak interpelasi dan hak angket juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak tatanan prinsip umum demokrasi.

Ia juga mengemukakan, dengan syarat yang berat yaitu 3/4, maka DPR juga dinilai tidak akan pernah bisa mengajukan hak menyatakan pendapat dan melaksanakan wewenangnya secara optimal.

“DPR tersandera secara politik oleh ketentuan Pasal 184 ayat (4),” katanya.

Uji materi terkait hak menyatakan pendapat itu diajukan ke MK oleh 19 orang, termasuk tiga orang anggota DPR yaitu Lily Chadijah Wahid (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), dan Akbar Faizal (Fraksi Partai Hanura).

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya