<p><strong>Solopos.com, JAKARTA –</strong> Kementerian Perdagangan mulai mewajibkan pelaku usaha perberasan membubuhkan label pada kemasan beras baik medium, premium maupun jenis khusus. Pemerintah akan memberikan sanksi penarikan beras dari pasar untuk kemasan yang tidak dilengkapi label sesuai ketentuan.</p><p>Keputusan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Aturan yang diundangkan pada 25 Mei ini akan berlaku dalam tiga bulan setelah diundangkan. Artinya, tersisa dua bulan bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut.</p>
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi