SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Tim penertiban atribut kampanye memperluas area penertiban. Jika sebelumnya hanya terpusat di Kecamatan Wonogiri, kini melebar ke Kecamatan Selogiri dan Kecamatan Ngadirojo.

Tim penertiban yang terdiri atas unsur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Polisi PP & Linmas) dan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengaku kewalahan mengatasi atribut di daerah, sehingga membutuhkan partisipasi petugas di daerah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Di sisi lain, penertiban pada Rabu (16/10/2013) yang menyasar tiga kecamatan itu, berhasil mengukut sembilan baliho, 24 bendera, dan satu umbul-umbul yang melanggar regulasi.

Kepala Polisi PP & Linmas, Waluyo, saat ditemui wartawan, di kantornya, Rabu (16/10/2013), mengatakan dengan hanya menyiapkan tujuh personel di tiap penertiban, pekerjaan penertiban menjadi berat. Untuk itu dibutuhkan partisipasi petugas di daerah.
“Karena wilayah Wonogiri luas dan petugas kami terbatas, kami harapkan agar yang di daerah bisa ditangani kecamatan, lewat kasi trantib [kepala seksi ketentraman dan ketertiban] bersama panwascam [panitia pengawas kecamatan]. Kami harap arahnya nanti ke sana,” ungkap Waluyo.

Selain itu, dia pun berharap ke depan rekomendasi yang diberikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berisi lebih detail dan fokus pada titik atribut yang dianggap melanggar. Waluyo menilai dengan bentuk yang lebih fokus, jajarannya bisa bekerja lebih optimal.

Sementara itu, berdasarkan data tim penertiban temuan baliho dan bendera yang melanggar aturan itu merupakan milih tujuh partai politik (parpol). Tujuh parpol dimaksud adalah PDIP, Gerindra, PKS, PPP, Hanura, Golkar, dan Nasdem.

Menurut Kepala Kantor Kesbangpol Wonogiri, Sulardi, kegiatan penertiban atribut Rabu tersebut adalah kegiatan lanjutan dari penertiban yang selama ini pernah dihelat oleh tim. Dengan seringnya dilakukan penertiban, dia berharap pengurus parpol menyadari kekeliruan mereka dan dengan kesadaran menurunkan sendiri atribut yang melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya