SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah akan menetapkan aturan tentang IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai 18 April 2020. Telepon seluler (ponsel) atau HP yang dibeli dari luar negeri akan terdampak aturan IMEI ini.

Bahkan, ada sanksi administrasi dan pidana bagi pemilik HP asal luar negeri yang tidak menaati aturan itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan (Kemenkeu),  menggelar jumpa pers mengenai aturan IMEI di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Sebagaimana siaran pers di laman resmi Kominfo, masyarakat dapat menggunakan HP dari luar negeri setelah melakukan pendaftaran dan pembayaran terlebih dahulu. Pemerintah akan menyiapkan sistem aplikasi untuk mendaftarkan perangkat tersebut.

Tipu Ratusan Orang, Karyawan Diler Motor Nusantara Sakti Sragen Jadi Tersangka

“Kami menyiapkan aplikasi yang dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran perangkat. Saat ini sistem aplikasi tersebut sedang dalam masa uji coba dan baru akan aktif pada tanggal 18 April 2020,” ujar Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi.

Heru menambahkan masyarakat memiliki kewajiban membayar Pajak Dalam Rangka Impor jika perangkat tersebut bernilai lebih dari US$500 dengan jumlah maksimal 2 buah. Pemerintah pun akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang ketahuan memiliki perangkat ilegal.

”Saat ini pemerintah memiliki payung hukum yaitu Pertaturan Menteri Perdagangan No 69 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan Jasa. Apabila ditemukan barang beredar yang IMEI-nya tidak terdaftar atau ilegal, akan dikenakan sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Polisi Kantongi Identitas Pria Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga Di Sukoharjo

Sebelumnya, diadakan rapat yang dihadiri Menteri Kominfo Johnny G. Plate didampingi oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Ismail, dan Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli.

Hadir pula Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Harjanto, serta sejumlah perwakilan seluruh operator.

Seperti diketahui, aturan tentang IMEI resmi ditandatangani tiga menteri. Tiga aturan diteken bersamaan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Mulia! Eks Tukang Rosok Sukses Jadi Bakul Sop Ayam Di Klaten Pengin Bangun Masjid

Meski sudah diteken, tiga aturan yang dikeluarkan ini baru akan berlaku enam bulan kemudian sebagai masa transisi. Artinya aturan ini berlaku penuh mulai 18 April 2020. Lewat aturan IMEI ini pemerintah ingin membasmi peredaran HP ilegal termasuk HP black market sekaligus akan memberikan proteksi kepada pengguna HP di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya