SOLOPOS.COM - Seorang warga menunjukkan undangan orang hajatan di masa pandemi dengan menggunakan sistem drive thru di Gedung SMS Sragen, Kamis (12/11/2020). (Tri Rahayu/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Satpol PP Karanganyar menegaskan aturan pelaksanaan hajatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro hingga Selasa (22/2/2021) tidak berbeda dengan PPKM jilid II yang diterapkan dua pekan terakhir.

Aturan tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati No. 180/5 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM berbasis mikro. Pada poin terkait hajatan tertulis acara bisa dilaksanakan dengan syarat diselenggarakan di siang hari, menggunakan konsep banyu mili, hiburan diperbolehkan terbatas, konsumsi bagi tamu undangan langsung dibawa pulang, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga: Terampil Bungkus Kado Bisa Jadi Peluang Bisnis

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, menegaskan tidak ada perubahan aturan selama PPKM berbasis mikro dibandingkan PPKM jilid dua lalu. Dia mengatakan pengawasan dan sanksi yang diterapkan beberapa pekan terakhir juga tetap dilakukan selama dua pekan ke depan, termasuk urusan hajatan saat PPKM II.

“Tidak ada perubahan aturan. Sudah jelas tercantum di Instruksi Bupati yang terbaru, aturan untuk hajatan tetap sama dibandingkan dengan yang lalu. Jadi kami tetap akan mengawasi penyelenggaraan hajatan yang diadakan di Karanganyar,” ucap dia kepada Espos Rabu (10/2/2021).

Terus Data Warga

Yophy menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih mendata jumlah warga yang akan melaksanakan hajatan. Selain itu, Satpol PP Karanganyar juga mengeluhkan peran camat di seluruh Karanganyar yang terkesan melemparkan tanggung jawab sosialisasi kepada Pemkab Karanganyar. Pasalnya, beberapa warga langsung mendatangi Kantor Satpol PP Karanganyar untuk meminta kelonggaran penyelenggaraan hajatan.

“Saya juga menyesalkan camat-camat harusnya bisa menyosiaisasikan dengan apa adanya terkait hajatan. Tapi malah dilemparkan ke kami. Ini sudah mulai banyak yang datang ke kami untuk meminta kelonggaran mengadakan midodareni pada malam hari, kursi, dan lainnya. Kami tegaskan, tidak boleh, harus sesuai aturan yang ditentukan,” kata dia.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya