SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai <a href="http://news.solopos.com/read/20180718/496/928645/anies-baswedan-pastikan-tak-maju-di-pilpres-2019" target="_blank">gubernur atau wakil gubernur harus minta izin kepada Presiden</a> untuk mendaftarkan diri untuk maju sebagai calon presiden bukan hal baru. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan pada Pemilu 2014 juga ada peristiwa serupa.</p><p>&ldquo;Mengapa gubernur atau wakil gubernur nyapres harus izin Presiden? Karena gubernur memiliki dua kedudukan menurut UU Pemda, yaitu sebagai kepala daerah provinsi di satu sisi, dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,&rdquo; katanya melalui pesan instan kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).</p><p>Hasyim menjelaskan dalam posisi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah itulah gubernur yang maju daftar capres harus izin Presiden. Menurutnya selama ini dalam praktik ketatanegaraan Presiden selalu memberikan izin kepada gubernur untuk nyapres. &ldquo;Jadi ketentuan izin tersebut lebih sebagai etika ketatanegaraan,&rdquo; jelas Hasyim.</p><p>Pada Pilpres 2014 silam, Joko Widodo (Jokowi) yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta meminta izin kepada Presiden <a href="http://news.solopos.com/read/20180724/496/929920/bertemu-sby-prabowo-beri-sinyal-kursi-cawapres-untuk-ahy" target="_blank">Susilo Bambang Yudhoyono</a> (SBY) untuk maju sebagai capres. Saat itu SBY mempersilakan.</p><p>Sementara itu <a href="http://news.solopos.com/read/20180724/496/929911/1-dari-3-nama-ini-akan-jadi-cawapres-jokowi" target="_blank">Jokowi</a> baru saja meneken Peraturan Pemerintah No 32/2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Di situ diatur juga tentang kepala daerah yang maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya