SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Aturan kenaikan gaji para abdi negara hingga kini tidak jelas. Masing-masing instansi bisa mengajukan kenaikan gaji dan tidak terbuka. Padahal untuk tahun 2011, ada kenaikan anggaran gaji hingga Rp 18 triliun yang belum jelas untuk instansi mana saja.

Termasuk soal kenaikan gaji Presiden yang sudah selama 7 tahun tidak dilakukan.  Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, mengaku belum mengetahui besaran kenaikan tunjangan Presiden dan para pejabat. Pasalnya, ketika pemerintah mengajukan anggaran untuk tahun 2011, tidak dijelaskan secara rinci alokasi belanja pegawai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kita belum tahu. Tidak pernah dijelaskan apa saja termasuk kenaikan gaji, apa bagaimana tidak terlalu jelas. Walaupun kita tanyakan, tidak ada jawaban konkret,” ujarnya di Jakarta, Rabu (16/2).

Menurut Harry, memang terdapat kenaikan dalam gelontoran anggaran belanja pegawai dalam APBN 2011 jika dibandingkan APBN-P 2010. Kenaikan tersebut sebesar Rp 18 triliun. “Ada kenaikan Rp 18 triliun, dari Rp 162 triliun di 2010 menjadi Rp 180 triliun di 2011,” ungkapnya.

Harry menyatakan selama ini tidak ada aturan yang jelas mengenai kenaikan gaji dan tunjangan. Setiap instansi bisa mengajukan kenaikan tersebut kemudian akan dilakukan pembahasan bersama komisi-komisi yang terkait dengan instansi bersangkutan.

“Masing-masing diajukan, kalau KPK diajukan KPK, masuk, kemudian dibahas di komisi III. Begitu juga MA dan KY. Kalau Badan Pertanahan di komisi II. Jadi nggak saling tahu, nggak terbuka seperti Bank Indonesia yang dibahas di Komisi XI. Dengan BI, terbuka, tapi dengan pemerintah tidak terlalu terbuka,” ujarnya.

Mengenai keputusannya, kata Harry, Menkeu tetap menjadi penentu. Untuk itu, Harry menyatakan perlunya undang-undang soal penggajian agar kenaikan gaji dan tunjangan tak menjadi otoritas satu menteri.

“Maunya dibuat Undang-Undang. Kalau sekarang kan yang lebih menentukan kedua menteri yaitu Menkeu dan Menpan, tapi yang lebih menentukan Menkeu. Jadi, kenaikan gaji itu ditentukan mana yang lebih dekat dengannya,” tandas Harry.

Anggota DPR dari Partai Golkar ini menyatakan, masalah penggajian masih diatur melalui sistem di mana ketika gaji Presiden naik, maka akan ada kenaikan gaji dan tunjangan pejabat negara lain yang mengiringi kebijakan tersebut. “Satu sistem, yang lain juga naik.semuanya naik, kecuali masih mau dipisahkan sendiri,” ujarnya.

dtc/try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya