Jakarta [SPFM], Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan, aturan uang muka kredit kepemilikan rumah minimal 30 persen akan mempengaruhi minat konsumen dalam membeli rumah. Ketua Apersi, Eddy Ganefo, Senin (19/3) mengungkapkan, aturan tersebut membuat konsumen terkejut karena kemampuan mereka untuk membeli rumah menjadi berkurang.
Dia menjelaskan, adanya aturan yang dirilis Bank Indonesia kepada bank tersebut akan berdampak kepada penjualan rumah atau produk properti lainnya. Meski demikian, Eddy mengungkapkan, para pengembang akan mencari solusi dari munculnya aturan tersebut. Dia menambahkan, pengembang sudah biasa menghadapi hal seperti ini, dan mempunyai kiat untuk menyiasati agar konsumen kembali membeli rumah. [vivanews/ary]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi