SOLOPOS.COM - Ilustrasi transaksi nontunai (JIBI/Solopos/Dok)

Jakarta (Solopos.com)–Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) optimistis industri kartu kredit tetap akan tumbuh tinggi meski Bank Indonesia (BI) memberlakukan pengetatan aturan.

KARTU KREDIT--Pengunjung di salah satu swalayan di Solo beberapa waktu lalu melakukan transaksi menggunakan kartu kredit. (dok Solopos)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penerbit mengaku tak khawatir batasan-batasan baru dalam aturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) bakal menghambat pertumbuhan industri kartu kredit di dalam negeri.

Industri juga akan berjanji untuk menurunkan bunga kartu kredit yang saat ini dirasa masih mencekik nasabah di 3,5%.

Ekspedisi Mudik 2024

“Pengetatan aturan misalnya mengenai minimal penghasilan Rp 3 juta, buat industri itu tidak akan jadi masalah besar. Segmen menengah ke atas masih banyak. Kartu kredit masih akan tumbuh baik,” kata Managing Director AKKI Steve Marta, di Jakarta, Senin (7/11/2011).

Menurut Steve, dengan aturan baru tersebut, bank-bank juga akan semakin meningkatkan kualitas layanan kartu kreditnya. Apalagi segmen yang disasar secara pendapatan semakin menjurus ke nasabah-nasabah berpenghasilan menengah ke atas.

Steve juga berpendapat, nasabah pengguna kartu kredit pun saat ini semakin mengerti tentang pemakaian kartu kredit secara tepat. “Penerbit justru akan melakukan inovasi dan pembenahan lebih baik kedepan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait batasan bunga kartu kredit maksimal 3%, Steve mengungkapkan hal tersebut sebetulnya sudah diantisipasi kalangan industri.

Ia menambahkan, industri penerbitan kartu kredit juga ingin menurunkan bunga kartu kredit yang tadinya di atas 3,5%.

“Kalau misalnya BI mematok bunga kredit maksimal 3%, kami juga sedang mengarah ke sana. Bertahap, tinggal menunggu waktu pelaksanaan aturannya,” kata Steve.

AKKI mendata penerbitan kartu kredit baru setiap bulan rata-rata mencapai 100.000 kartu. Sejak akhir tahun 2010 hingga Oktober 2011 jumlah kartu kredit meningkat dari 13 juta kartu ke 14,4 juta. Akhir tahun ini, AKKI optimistis jumlah kartu kredit di dalam negeri bisa mencapai 14,5 juta.

Seperti diketahui, BI akan segera merilis revisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Dari batasan usia hingga penghasilan nantinya akan diatur secara rinci oleh bank sentral.

Berikut poin-poin PBI APMK yang akan segera dirilis :

Batas umur: Minimal 21 tahun/minimal 18 tahun bila sudah menikah (Berlaku 1 Januari 2013)
Batas gaji nasabah: Minimal Rp 3 juta (Belaku 1 Januari 2013)
Batas bunga: 3% perbulan (Berlaku 1 Januari 2013)
Plafon pinjaman: 3 kali gaji (berlaku 1 Januari 2013)
Kartu tambahan: Umur minimal 17 tahun atau sebelum 17 tahun tapi sudah menikah
Waktu penagihan: Diatur cara penagihan dan jadwal penagihan.
Penggunaan pin: minimal 6 digit (berlaku 1 Januari 2015)
Batas kepemilikan kartu: Gaji di bawah Rp 10 juta maksimal 2 penerbit. Di atas Rp 10 juta tergantung penilaian bank.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya