SOLOPOS.COM - Ilustrasi belajar dengan mode online (Dok/Solopos)

Juknis pertimbangkan penduduk usia sekolah di setiap desa.

Harianjogja.com, JOGJA–Disdikpora DIY tak ingin gegabah dalam menerbitkan petunjuk teknis (juknis) yang akan menjadi acuan detail  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Tim perumus juknis saat ini sedang melakukan simulasi proses PPDB tersebut untuk menetapkan juknis dengan mempertimbangkan anak usia sekolah di setiap desa atau kelurahan di DIY.

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, hingga pekan terakhir bulan Maret 2018, juknis sebagai pelengkap Pergub No.7/2018 tentang PPDB, belum diterbitkan. Dalam juknis itu akan memuat secara detail desa atau kelurahan yang masuk dalam zona satu, dua atau tiga dari sebuah sekolah. Menurutnya, jumlah desa/kelurahan yang masuk dalam zona setiap sekolah akan berbeda.

Ekspedisi Mudik 2024

“Juknis yang sedang kami bahas di dalamnya memuat, setiap sekolah itu zonasi satunya desa mana saja, zona dua desa mana saja. Patokannya desa atau kelurahan, itu tidak mudah, termasuk akan ditentukan dibagi berapa zona,” terangnya di Kantor Disdikpora DIY, Senin (26/3/2018).

Tim masih melakukan pembahasan untuk menentukan juknis yang di dalamnya berisi tentang zonasi PPDB. Aji menegaskan, hingga saat ini belum menentukan angka dalam kilometer pada setiap zona. Berbagai hal menjadi pertimbangan untuk menerbitkan juknis, salah satunya dengan melakukan simulasi data di setiap titik SMAN di DIY dengan setiap desa terdekatnya.

“Kami mensimulasikan dengan berbagai kemungkinan. Kami sudah membahas sampai pada simulasi. Misalnya sekolah A dengan desa atau kelurahan dimasukkan dalam zonasi satu, kami lihat jumlah penduduk usia sekolah, kalau melebih daya tampung, zona dua habis tidak tertampung, kami harus cermati lagi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, jumlah penduduk usia sekolah atau jenjang SMP menuju SMA di setiap desa/kelurahan juga menjadi pertimbangan utama dalam menentukan juknis. Hal itu untuk mengantisipasi agar suatu sekolah tidak semata-mata dipenuhi penduduk dari zona satu sehingga menutup peluang pendaftar dari zona dua.

Aji menegaskan, ketentuan PPDB dengan 90% untuk zonasi sudah menjadi keputusan bulat dan tidak bisa diubah karena aturan dari sisi Pergub dan Permendikbud sudah jelas. Urutan penentuan seleksi setelah menggunakan zonasi akan memakai hasil Ujian Nasional ditambah dengan prestasi nonakademik. “Kalau zonasinya sama, nilainya juga sama maka skala prioritasnya, ini menjadi pilihan satu atau pilihan kedua, kalau pilihan satu akan diprioritaskan daripada pilihan kedua,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya