SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ir. Soekarno Sukoharjo belakangan ini sepi khususnya di bagian layanan rawat jalan. Hal itu terjadi sejak pemerintah pusat memberlakukan aturan sistem rujukan berjenjang bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kunjungan pasien ke rumah sakit milik pemerintah daerah itu menurun sejak naiknya akreditasi rumah sakit dari tipe C ke tipe B. Hal tersebut terkait aturan rujukan berjenjang bagi peserta BPJS Kesehatan ataupun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan itu dirasa ribet dan merepotkan pasien. Sri Sartini, warga Tegalsari RT 004/RW 005 Langenharjo, Sukoharjo, salah satunya, mengaku cukup dibuat repot dengan aturan tersebut.

Sebelum bisa mendapatkan layanan di RSUD, dia harus memulai dari fasilitas kesehatan pratama yakni Puskesmas, lalu ke rumah sakit tipe C, baru kemudian ke tipe B untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi anaknya yang memiliki riwayat penyakit epilepsi dan keterlambatan bicara.

Padahal dahulu sebelum diberlakukan rujukan berjenjang, dia hanya melewati puskemas dan bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan di RSUD Sukoharjo.

“Sekarang serbaribet ke puskemas dulu lalu minta rujukan ke rumah sakit PKU Muhammadiyah yang bertipe C. Kemudian dari PKU minta rujukan ke RSUD,” keluhnya ketika berbincang dengan Solopos.com di RSUD Ir. Soekarno, Senin (12/8/2019).

Informasi yang diperoleh Solopos.com, sudah hampir setahun terakhir dia mengatakan kondisi RSUD Sukoharjo sepi dan tidak ramai pasien seperti dulu. Sistem rujukan berjenjang membuat pasien RSUD Sukoharjo lari ke rumah sakit tipe C seperti PKU Muhammadiyah, RS dr. Oen Solo Baru, RS Indriati, dan lainnya.

“Dulu bangku-bangku pasien rawat jalan penuh. Sekarang ya seperti ini sepi karena pasien larinya ke PKU Muhammadiyah, [RS] dr. Oen Solo Baru, RS Indriati atau RS Nirmala Suri,” kata Sri.

Hal senada disampaikan warga Mulur, Kecamatan Bendosari, Karni, yang mengeluhkan ribetnya sistem rujukan berjenjang. Dia pun setuju jika Pemkab Sukoharjo menurunkan standar tipe RSUD Sukoharjo dari tipe B ke tipe C.

Penurunan status rumah sakit tersebut dinilai akan lebih bermanfaat bagi masyarakat Sukoharjo dalam menerima pelayanan kesehatan. “Sekarang dengan tipe B kami harus ribet ngurus dari puskesmas lalu ke rumah sakit tipe C, baru ke RSUD. Padahal seperti saya ini ke rumah sakit karena mengikuti jadwal terapi untuk anak yang terlambat bicara,” katanya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, menjelaskan aturan rujukan BPJS Kesehatan dan JKN ini berdampak langsung pada RSUD. Pasien peserta BPJS harus mendapatkan rujukan pelayanan kesehatan secara berjenjang.

Jenjang tersebut yakni pasien umum harus melewati pelayanan atau faskes tingkat pertama seperti Puskesmas dan rumah sakit tipe D, baru kemudian ke rumah sakit tipe C, B, dan A.

Dengan status tipe B, RSUD merupakan faskes tingkat tiga, hanya melayani pasien umum yang telah dirujuk dari rumah sakit tipe C. “Kemungkinan pasien ini sudah tertangani di faskes tingkat di bawahnya,” ujar Yunia.

Yunia mengatakan saat ini kepersertaan JKN di Sukoharjo telah mencapai 85 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Makmur. Padahal sebagian besar pasien RSUD adalah peserta BPJS-JKN.

Namun lantaran aturan rujukan berjenjang secara otomatis pasien RSUD Sukoharjo menjadi berkurang. Hanya pasien yang memiliki kasus penyakit subspesialistik yang mendapatkan penanganan oleh RSUD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya