SOLOPOS.COM - Ilustrasi iring-iringan moge. (Westofthei.com)

Aturan berkendara moge boleh masuk jalan terkendala prasarana.

Solopos.com, JAKARTA – Klub pengguna sepeda motor gede (moge) meminta Kapolri membuat aturan berkendara agar moge diperbolehkan masuk jalan tol. Ternyata hal itu bukan tidak mungkin asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Mabes Polri, Kombes pol Unggul Sediayantoro menjelaskan alasan moge dilarang masuk jalan tol adalah karena struktur jalan bebas hambatan itu tidak didesain untuk dilintasi roda dua.

“Sesuai dengan rambu dan undang-undang, jalur tol untuk kendaraan roda empat ke atas. Kenapa demikian? Karena jalur jalan tol sendiri didesain untuk dilewati dengan kecepatan agak tinggi, dengan kecepatan minimal 60 km/jam,” terang Unggul seperti dilansir laman Okezone, Senin (13/7/2015).

Alasan lain moge tidak diperbolehkan masuk jalan tol adalah kelengkapan keselamatan pengendara motor tidak selengkap dan seaman pengendara mobil. Jika terjatuh saat melaju dalam kecepatan tinggi, dapat dipastikan akibatnya akan fatal. Mobil yang kebetulan melintas juga bisa terkena dampaknya.

Akan tetapi setelah ditelusuri, rupanya aturan berkendara di Indonesia tidak melarang moge bahkan kendaraan roda dua untuk melaju di jalan tol. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Condro Kirono.

“Jadi itu ada Perpres petama sama sekali mencantumkan sepeda motor tidak boleh masuk tol. Kemudian keluar Perpres kedua, itu memungkinkan [roda dua masuk jalan tol] apabila ada lajur tersendiri,” beber Condro sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman Metrotvnews.

Atas dasar Perpres mengenai aturan berkendara itu, Condro menegaskan jika saja seluruh jalan tol di Tanah Air memiliki lajur khusus, tentu moge dapat dengan leluasa berjalan di jalur bebas hambatan.

“Contoh kayak tol di Bali atau jembatan Suramadu, kendaraan roda dua punya jalur sendiri yang tidak bergabung dengan kendaraan jalur roda empat,” imbuhnya.

Sebelumnya, pro-kontra moge masuk tol mencuat setelah sebuah foto menangkap gambar ratusan moge beriring-iringan menerobos masuk ke jalan tol Bogor Outer Ring Road beberapa waktu lalu.

Setelah kejadian tersebut, lima klub moge di Indonesia, yakni Motor Besar Club Indonesia (MBCI), Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI), Harley Owners Group (HOG), Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) dan Mabua Harley Davidson Group (MHDG) mengajukan permohonan kepada Kapolri.

Lima klub moge itu meminta diperbolehkan masuk jalan tol dengan dalih tidak ingin mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum. Mereka juga mengatakan jika moge melaju di jalanan umum akan berpotensi memperkeruh kemacetan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya