SOLOPOS.COM - Toyota Avanza dengan konverter BBG. (Liputan6.com)

Aturan berkendara terbaru menetapkan denda Rp24 juta kepada sepeda motor dan kendaraan lain yang dimodifikasi memang membuat heboh.

Solopos.com, SURABAYA – Aturan berkendara yang memberi denda Rp24 juta kepada sepeda motor dan kendaraan lain yang dimodifikasi memang membuat heboh. Tetapi ingat, tidak semua jenis modifikasi terancam denda tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Direktorat Lalu Lintas Polda Surabaya, Iptu MR Firman menjelaskan aturan berkendara terbaru itu hanya menjerat kendaraan yang dimodifikasi secara ekstrem. Maksud modifikasi ekstrem adalah mengubah bentuk dan fungsi kendaraan secara drastis.

”Misalnya kapasitas mesin sudah naik, atau modifikasi motor roda dua menjadi roda tiga, atau perubahan daya angkut. Seperti motor yang jadi odong-odong,” ungkap Firman sebagaimana dikutip Solopos.com dari laman Otorider, Selasa (9/12/2015).

Sedangkan jika modifikasi masih terbilang ringan, kendaraan tidak akan ditilang selama surat-suratnya lengkap.

”Kalau hanya pasang aksesori, ganti ban atau pelek itu enggak akan ditilang. Karena itu bukan termasuk pelanggaran yang dimaksud di pasal,” imbuh Firman.

Diberitakan sebelumnya, aturan berkendara tentang modifkasi kendaraan itu tertuang dalam sejumlah pasal. Pertama adalah UU No 22 tahun 2009 pasal 227 dan 316 ayat 2. Kedua adalah PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan pasal 131 e, 132 ayat 2, dan 132 ayat 7.

Dilansir laman Detik, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan modifikasi ekstrem termasuk tindakan kejahatan. Akan tetapi hal itu boleh dilakukan selama kendaraan hasil modifikasi memiliki sertifikat dari kementerian perhubungan.

”Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifkasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,” papar Budi terkait aturan berkendara yang akan diterapkan mulai tahun depan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya