SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aturan berkendara helm dan ban wajib SNI dicabut oleh Kemenperin.

Solopos.com, JAKARTA – Sebelumnya ada aturan berkendara yang mewajibkan pengendara sepeda motor mengenakan helm berstandar dan berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Rupanya aturan itu sudah dicabut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengumuman itu ditulis langsung di www.kemenperin.go.id yang merupakan laman resmi milik Kementerian Perindustrian.

”Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 85/M-DAG/PER/10/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, maka Kementerian Perindustrian tidak lagi menerbitkan Rekomendasi tersebut,” isi pengumuman tersebut sebagaimana dikutip Solopos.com, Kamis (24/12/2015).

Tak hanya helm, aturan wajib SNI juga dicabut untuk segala jenis ban kendaraan dan beberapa barang lainnya.

”Pengaturan terkait Surat Pendaftaran Tipe Ban, Surat Pendaftaran Tipe Helm, Surat Pendaftaran Jenis Kaca, dan Surat Pendaftaran Tipe Semen telah dihapus,” lanjut pengumuman tersebut.

Padahal sebelumnya, helm berlogo SNI adalah perangkat yang wajib dipakai pengendara motor. Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, pengendara yang tidak mengenakan helm berstandar SNI dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya