Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Aturan Baru Tarif Ojek Daring Kemenangan Tidak Ideal Pengemudi Gig

Aturan Baru Tarif Ojek Daring Kemenangan Tidak Ideal Pengemudi Gig
user
Selasa, 9 Agustus 2022 - 18:00 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ojek daring menunggu penumpang di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online). Regulasi itu adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

”Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Sistem zonasi masih berlaku, terdapat tiga zona,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, dalam keterangan di Jakarta seperti diberitakan Antara pada Senin (8/8/2022).

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya
Ekspedisi Mudik 2024

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN