SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan memberlakukan aturan taksi online atau angkutan sewa khusus (ASK) pada Selasa (18/6/2019) mendatang. Walaupun masih ada kelonggaran yang diberikan bagi pengemudi.

Beleid yang mengatur taksi online yakni Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 118/2019 tentang ASK yang diselesaikan pada Desember 2018 lalu. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi, menuturkan pihaknya tetap akan memberlakukan aturan tersebut sesuai amanat PM No 118/2018 yang berlaku 6 bulan setelah diselesaikannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Namun, karena masih ada penyesuaian, saya imbau kepolisian, kadishub, mengesampingkan sementara aspek penegakan hukum. Kita masih edukasi, penyesuaian masalah perizinan, perizinan paling banyak di DKI Jakarta,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menegaskan tidak ada penundaan pemberlakukan. Namun, dia memberi peluang bagi para pengemudi untuk menyelesaikan segala prasyarat yang belum selesai terutama menyangkut perizinan.

Kemenhub mengklaim sudah menjalankan sosalisasi PM tentang taksi online tersebut tersebut ke daerah-daerah dan mendapatkan timbal balik positif dari para pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya