SOLOPOS.COM - Ilustrasi SIM (halopolisi.com)

Aturan baru SIM C belum jelas mengenai ongkos pembuatannya.

Solopos.com, JAKARTA – Aturan baru mengenai tiga golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk roda dua disosialisasikan Februari-April 2016 dan benar-benar diterapkan mulai Mei. Akan tetapi ongkos pembuatannya hingga saat ini belum jelas.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Berdasarkan pantauan Solopos.com di laman Satulayanan.id, Senin (11/1/2016), hanya dijelaskan ongkos pembuatan SIM C biasa. Tertulis pemohon SIM C harus membayar Rp100.000 dengan tambahan Rp50.000 untuk ongkos tes praktik dan Rp30.000 untuk asuransi.

Analis Kebijakan Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Unggul Sedyantoro mengatakan ongkos pembuatan SIM C biasa tidak berubah. Akan tetapi untuk ongkos SIM C1 dan SIM C2 ia mengaku belum memiliki data.

”Pada dasarnya semua sama seperti sekarang. Misalnya kalau mau bikin baru, harus tes teori dan praktik. Biayanya masih sama Rp100.000,” ungkap Unggul sebagaimana dikutip dari laman Liputan6.

Dijumpai di kesempatan berbeda, Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono juga mengatakan hal serupa. Ia menjelaskan saat ini perincian ongkos pembuatan SIM C1 dan SIM C2 masih dibahas di Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut Condro mengatakan kemungkinan besar harganya akan lebih tinggi ketimbang ongkos pembuatan SIM C biasa.

Seperti diketahui, Korlantas Polri membagi SIM C menjadi tiga golongan. SIM C biasa untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250 cc hingga 500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya